Forum Group Discussion Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Jawa Tengah) bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI)
Dalam tiga tahun terakhir, Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah asal pekerja migran Indonesia (PMI) terbesar kedua di Indonesia, dengan jumlah 124.010 PMI (BP2MI, 2024). Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pelindungan PMI pada tahapan sebelum dan setelah bekerja, diantaranya (i) penyelenggaran pendidikan dan pelatihan bagi calon PMI, (ii) pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, (iii) pengawasan dan pembinaan, dan (iv) penyelesaian hak PMI yang belum selesai. FGD ini diselenggarakan untuk mendengar masukan terkait aspek-aspek pelindungan PMI yang perlu diatur dalam Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah tentang Pelindungan PMI dari Pemerintah Pusat, OPD Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, akademisi, serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil.
Komitmen pelindungan PMI di Provinsi Jawa Tengah kedepannya tercermin pada Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencantumkan program penempatan tenaga kerja, termasuk pelindungan PMI. Akan tetapi, diperlukan kebijakan di tingkat provinsi yang mengatur secara khusus pelindungan PMI dalam rangka menjamin perencanaan pelindungan PMI secara komprehensif. Kebijakan ini juga akan memudahkan Pemerintah di berbagai tingkatan melaksanakan pendekatan multi-institusi dalam pelindungan PMI di Provinsi Jawa Tengah, sejalan dengan whole-of-government approach dalam United Nations Global Compact for Safe, Regular, and Orderly Migration.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menyelenggarakan focus group discussion (FGD) Pelindungan PMI guna mendapatkan masukan mengenai aspek-aspek pelindungan PMI yang harus diatur dalam Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pelindungan PMI dari berbagai pemangku kepentingan terkait, baik pemerintah maupun masyarakat sipil.