Media

Kembali Ke Media

IMCAA menjadi Narasumber dalam Kegiatan "A Refresher Workshop for Government Officials in Understanding Forced Labour"

Senin,  09 Desember 2024    82 kali   IMCAA
Hotel Grand Mercure Jl. Setiabudhi Bandung 2 – 3 October 2024

Deklarasi ILO tentang Prinsip dan Hak Fundamental di Tempat Kerja, yang diadopsi pada tahun 1998, mewajibkan Negara-negara Anggota untuk menghormati dan memajukan prinsip-prinsip dan hak-hak dalam empat kategori, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi Konvensi yang relevan atau belum. Kategori-kategori tersebut adalah kebebasan berserikat dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama, penghapusan kerja paksa atau kerja wajib, penghapusan pekerja anak, dan penghapusan diskriminasi dalam hal pekerjaan dan jabatan. Indonesia telah meratifikasi sembilan Konvensi Dasar ILO termasuk dua konvensi inti ILO yang bertujuan untuk menekan kerja paksa, yaitu Konvensi Kerja Paksa No. 29 tahun 1930 (C. 29) dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa No. 105 tahun 1957 (C. 105). Namun, Indonesia masih perlu mempertimbangkan untuk meratifikasi Protokol ILO tahun 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa (P. 29). Karena P. 29 adalah salah satu instrumen Fundamental ILO, negara-negara anggota yang belum meratifikasi masih diwajibkan untuk berpartisipasi dalam proses pelaporan dan peninjauan tahunan yang ditetapkan dalam Tindak Lanjut Deklarasi 1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-Hak Dasar di Tempat Kerja.

 

Selain itu, pada bulan Juni 2022, Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi resolusi yang memasukkan lingkungan kerja yang aman dan sehat ke dalam kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak fundamental ILO di tempat kerja. Resolusi ini juga mengubah Deklarasi ILO tahun 1998 tentang Prinsip-prinsip dan Hak-Hak Dasar di Tempat Kerja dan mengakui Konvensi 155 dan Konvensi 187 sebagai konvensi ILO yang fundamental.

 

Di Indonesia, program Lab Akselerator 8.7 ILO, bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan analisis kesenjangan mengenai keselarasan Hukum, Kebijakan, dan Penegakan Hukum di Indonesia dengan Standar Ketenagakerjaan Internasional ILO mengenai Kerja Paksa. Fokus sektoral khusus pada upaya penghapusan kerja paksa di sektor perikanan menjadi fokus utama dalam studi ini. Studi ini mengidentifikasi cara-cara untuk mengatasi kesenjangan yang signifikan dalam kerangka kerja peraturan Indonesia yang mencakup pencegahan, perlindungan, akses terhadap pemulihan, penegakan hukum, dan kerja sama internasional dalam sektor perikanan. 

 

Oleh karena itu, untuk mengakomodasi hasil pertemuan tersebut, Lab Akselerator 8.7 ILO akan menyelenggarakan lokakarya penyegaran tentang pemahaman kerja paksa bagi pejabat pemerintah untuk memastikan kesadaran dan respons yang efektif untuk mengurangi bentuk-bentuk kerja paksa kontemporer, yang sering dikaitkan dengan perdagangan manusia.
Tujuan utama dari lokakarya ini adalah untuk menyegarkan kembali dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pejabat pemerintah dari kementerian-kementerian terkait mengenai Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak Pekerja, khususnya konvensi kerja paksa dan indikator-indikatornya.

 

Secara khusus, lokakarya ini akan bertujuan untuk:

1.    Meningkatkan pemahaman tentang sifat dan ruang lingkup kerja paksa serta keterkaitannya dengan prinsip-prinsip dan hak-hak dasar lainnya di tempat kerja.
2.    Membekali peserta dengan pengetahuan tentang kerangka kerja internasional dan hukum
3.    Mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah kerja paksa
4.    Membina kolaborasi di antara para pemangku kepentingan pemerintah yang relevan untuk menerapkan strategi yang efektif dalam melawan kerja paksa.

 

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Hengki Wijaya, S.H., selaku Ketua Umum Indonesia Maritime Crewing Agents Association, berkesempatan untuk menjadi Narasumber dalam Sesi Panel Diskusi terkait Pencegahan dan Perlindungan - Praktik-praktik yang baik dalam mempromosikan pekerjaan yang layak dan perekrutan yang adil di sektor perikanan oleh organisasi pengusaha, antara lain sebagai berikut;
- Mempromosikan standar ketenagakerjaan dan K3 di tingkat komunitas nelayan
- Mekanisme pengaduan dan pemantauan nelayan migran di negara tujuan
- Peran berbagai pemangku kepentingan dalam pencegahan dan perlindungan termasuk mengatasi kerja paksa dan perbudakan modern di kapal penangkap ikan berbendera asing

 

Copied.

Berita Lainnya

No Tanggal Publikasi Topik
Daftar Berita
1 Rabu,  28 Mei 2025 Ketua Umum IMCAA menghadiri kegiatan Responsible Recruitment "Indonesia Stakeholder Engagement" yang selenggarakan oleh International Organization for Migration bekerja sama dengan Seafood Task Force
2 Selasa,  25 Februari 2025 IMCAA melaksanakan Audiensi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPPMI)
3 Selasa,  25 Februari 2025 Pertemuan IMCAA di Taiwan bersama Cung Cheng University, Taiwan Tuna Assosiation, Taiwan Tuna Longline, Taiwan Squid and Saury Assosiation, Taiwan Deal and Sea Asociation, FCF (Trading by Bumbble Bee), KDEI Taiwan, FA (Fishery Agency) Taiwan Goverment
4 Senin,  23 Desember 2024 IMCAA menghadiri Kegiatan Seminar Peluang dan Tantangan Bekerja Ke Luar Negeri bersama Pemerintah Daerah Jawa Tengah
  Instagram   Facebook   Youtube   Whatsapp
arrow top icon